Analyzed Law – Pada Penerapannya putusan Majelis Hakim menurut KUHAP hanya meliputi diantaranya :
Dijelaskan dalam KUHAP putusan pemidanaan pada Pasal 193 ayat (2) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan persidangan di pengadilan. Mengenai putusan bebas dan putusan lepas merupakan dua jenis putusan yang berbeda meskipun kedua putusan tersebut sama-sama tidak memidana terdakwa Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Sedangkan putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya timbul pertanyaan apabila terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 183 KUHAP yaitu minimal 2 alat bukti yang sah (bewijs minimum), namun Hakim melihat perbuatan tidak perlu dilakukan hukuman pemidanaan melainkan dimaafkan perbuatan dan kesalahannya.
Apakah Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berupa pemaafan tanpa pemidanaan?
Hakim dapat menjatuhkan putusan pemaafan berasal dari Belanda, yang dijelaskan dalam Pasal 9a Wetboek van Straftrecht Nederland (WvS Ned), menyatakan jika hakim menganggap patut, berhubung dengan kecilnya arti suatu perbuatan, kepribadian pelaku atau keadaan-keadaan pada waktu perbuatan dilakukan, begitu pula sesudah itu ia menunjukkan keteladanan, ia dapat menentukan di dalam putusannya bahwa tidak ada pidana atau tindakan yang dijatuhkan.
Mengenai putusan pemaafan oleh hakim (Rechterlijke/Judicial Pardon) sudah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan terhadap ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Pada penerapannya putusan pemaafan oleh hakim (Rechterlijke/Judicial Pardon) hanya dapat dijatuhkan setelah proses pemeriksaan perkara dan pembuktian di pengadilan selesai.
Kesimpulan
Putusan pemaafan dapat dijatuhkan Hakim sesuai dengan Pasal 9a Wetboek van Straftrecht Nederland (WvS Ned) jika dianggap patut, besar kecilnya arti suatu perbuatan yang dilakukan, kepribadian pelaku, perubahan perilaku dengan menunjukkan keteladanan sehingga hakim dapat menentukan dalam putusannya bahwa tidak ada pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku. Didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 54 Ayat (2) menyatakan terhadap ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukannya Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian sehingga dapat tidaknya dijatuhkan pidana dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Untuk dapat memahami dan mendapatkan pendampingan terhadap kasus yang sedang dialami, dapat menghubungi Analyzed Law dan Policy melalui kontak di website kami.
Sumber :
A.Z. Abidin, Andi Hamzah, 2010, Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Yarsif Watampone.
M. Yahya Harapah, 2006, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
Jl. Anggajaya 2, Sanggrahan, Condongcatur
Yogyakarta, Indonesia