Analyzed Law – Proses pelaksanaan eksekusi perdata dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan, sehingga berhasil atau tidaknya eksekusi sangat bergantung pada pengetahuan, keterampilan, dan kebijaksanaannya. Pada praktiknya masih banyak ketidakseragaman dan kesimpangsiuran atas pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi), baik yang terjadi akibat kesalahan aparat penegak hukum maupun hal lainnya. Ada 3 (tiga) hukum acara yang masih eksis hingga saat ini, yaitu HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura, RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura, serta RV (Wetboek op de Burgerlijke Rechtsvordering) untuk golongan Eropa di jaman penjajahan.
Hingga saat ini, HIR, RBg, dan RV masih digunakan sebagai referensi dalam beberapa perkara perdata, khususnya dalam hal eksekusi perdata. Ada beberapa macam eksekusi yang dikenal, diantaranya:
Contoh Kasus
Dalam kehidupan masyarakat, eksekusi jaminan kredit terhadap Hak Tanggungan menjadi kasus yang kerap terjadi. Sebagai contoh, yaitu Putusan Nomor 06/Pdt.Plw/2012/PN-Blg, antara Dumalia Pardede sebagai ahli waris, melawan PT. Bank Danamon Indonesia. Bahwa Dumalia Pardede sebagai ahli waris merasa keberatan dikarenakan sebidang tanah warisan, telah dijaminkan oleh salah satu anaknya sesuai dengan perjanjian hutang piutang dan telah diterbitkan sertipikat Hak Tanggungan terhadap tanah tersebut yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara. Dasar dilakukannya eksekusi terhadap objek sengketa adalah pembebanan Hak Tanggungan terhadap objek sengketa. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, menyatakan bahwa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Implikasi kata-kata tersebut berfungsi sebagai titel eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan Pasal 6, apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui Pelelangan Umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Merujuk pada kasus tersebut, pemegang Hak Tanggungan melakukan pelelangan terhadap objek sengketa guna mendapatkan pelunasan atas utang dari kreditur. Jika mengacu pada RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), Pasal 216 menyatakan bahwa, “pihak yang barangnya akan disita dapat memberikan urutan barang – barang yang harus didahulukan untuk ditawarkan”. Artinya, objek sengketa tersebut bisa dialihkan.
Akan tetapi, bagaimana dengan objek sengketa yang telah dibebankan Hak Tanggungan tersebut? Apakah tetap dilakukan pelelangan yang mengacu pada ketentuan RBg, mengingat objek sengketa berada diluar Jawa dan Madura?
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyebutkan bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang selanjutnya disebut berkaitan dengan tanah, yang Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hal atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”. Ketentuan ini menjadi dasar jika objek sengketa berada diluar Jawa dan Madura maupun diluar Jawa dan Madura, sehingga dalam kasus ini ketentuan yang digunakan, yaitu Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007.
Kesimpulan
Bahwa sekalipun adanya ketentuan RBg yang mengatur tentang hukum acara perdata yang berlaku di luar Jawa dan Madura masih berlaku hingga saat ini, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanah yang dibebankan Hak Tanggungan melalui pelelangan, menggunakan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Sumber :
Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
Reglement voor de Buitengewesten (RBg)
RV (Wetboek op de Burgerlijke Rechtsvordering)
Jl. Anggajaya 2, Sanggrahan, Condongcatur
Yogyakarta, Indonesia