Analyzed Law – Era globalisasi dewasa ini, merek pada suatu produk barang atau jasa menjadi penting. Merek merupakan wajah dari barang atau jasa, biasanya merek yang sudah dikenal oleh masyarakat akan lebih mudah diminati. Pasal 1 butir (1) UU Merek, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimesi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Adrian Sutedi dalam bukunya berjudul Hak Kekayaan Intelektual, menjelaskan, merek adalah salah satu bagian dari wujud karya intelektual yang memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan penjualan produk barang atau jasa dalam bentuk perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum tersebut adalah sebagai pemegang hak atas merek tersebut dapat menggunakan merek tersebut. Selain itu pemegang hak atas merek tersebut mempunyai hak eksklusif untuk dapat memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.Kesimpulan
Jl. Anggajaya 2, Sanggrahan, Condongcatur
Yogyakarta, Indonesia