pexels-matthiaszomer-618158

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK UNTUK MELINDUNGI PRODUK BAGI PELAKU USAHA​

Oleh Irsyad Adnan | Rabu, 19 Jun 2024

Analyzed Law – Era globalisasi dewasa ini, merek pada suatu produk barang atau jasa menjadi penting. Merek merupakan wajah dari barang atau jasa, biasanya merek yang sudah dikenal oleh masyarakat akan lebih mudah diminati. Pasal 1 butir (1) UU Merek, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimesi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Adrian Sutedi dalam bukunya berjudul Hak Kekayaan Intelektual, menjelaskan, merek adalah salah satu bagian dari wujud karya intelektual yang memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan penjualan produk barang atau jasa dalam bentuk perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum tersebut adalah sebagai pemegang hak atas merek tersebut dapat menggunakan merek tersebut. Selain itu pemegang hak atas merek tersebut mempunyai hak eksklusif untuk dapat memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
 
Sedangkan Darmadi Durianto, dkk, dalam bukunya berjudul Strategi Menaklukan Pasar melalui Reiset Ekuitas dan Perilaku Merek menjelaskan, apabola suatu perusahaan telah mencapai tahapan yang menjadikan merek tersebut dikenal luas oleh masyarakat, maka hal itu dapat menimbulkan itikad tidak baik dari kompetitornya dengan cara menirukan, pembajakan, bahkan pemalsuan produk merek dengan tujuan mendapatkan keuntungan dagang dalam waktu singkat dengan itikad tidak baik (bad faith).

Contoh Kasus

Contohnya merek yang dikenal oleh masyarakat adalah produk es krim ternama dari Kota Yogyakarta bernama Tempo Gelato. Perkembanganya Tempo Gelato digugat berkaitan dengan masalah hak cipta berupa merek. Tempo Gelato dituduh menggunakan merek dagang, logo, dan produk penjualan milik orang lain. Atas dugaan tersebut, kemudian penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana telah teregister dan diputus dalam perkara Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg., di Pengadilan Niaga Semarang dan dikuatkan lagi dalam Putusan Kasasi Nomor 473 K/Pdt.Sus-HKI/2021, di Mahkamah Agung.
 
Dijelaskan dalam putusan tersebut ditemukan fakta apabila Tergugat sudah mendaftarkan Merek Tempo Gelato disertai dengan logo pada tanggal 25 September 2017, sedangkan Penggugat baru mendaftarkan Merek Tempo Gelato disertai logo pada tanggal 29 Januari 2020. Lebih lanjut dahulu ketika Tergugat mendaftarkan Merek Tempo Gelato disertai logo tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan pihak lain atau terkenal milik orang lain. Sedemikian Penggugat dinyatakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Merek Tempo Gelato dan diperintahkan untuk mengentikan semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penggugat untuk menjual dan/atau memperdagangkan produk-produk es krim menggunakan Merek Tempo Gelato.

Kesimpulan

Belajar dari kasus sengekata merek yang menimpa Tempo Gelato, menjadi penting untuk mendaftarkan merek produk barang atau jasa untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Perlindungan hukum yang dimaksud apabila terjadi atau ditemukan merek yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhan, maka dapat memohon melalui pengadilan untuk menghentikan semua kegiatan usaha baik itu menjual dan/atau memperdagangkan produk barang atau jasa yang sejenis.
 
Selain itu juga pemilik merek mempunyai hak eksklusif untuk dapat memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Sedemikian selain kehilangan keuntungan dari pendaftaran merek, perusahaan yang tidak mempunyai merek terdaftar akan mudah bagi pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dari merek produk barang atau jasa. Bahkan dengan tanpa adanya perlindungan hukum dari pendaftar merek bukan tidak mungkin merek yang diproduksi oleh suatu perusahaan akan diambil alih oleh perusahaan lainnya.

Perumahan Anggajaya Permai, Nomor C6

Jl. Anggajaya 2, Sanggrahan, Condongcatur
Yogyakarta, Indonesia

Follow our Social Media

© 2024. Analyzed Law & Policy